Ia bersama pihak lain membuat kontrak jual beli batubara tanpa prosedur sah, tanpa proposal, kajian kelayakan, analisis risiko bisnis, maupun persetujuan Dewan Pengawas dan Gubernur Kaltim sebagai Kuasa Pemilik Modal.
Kerja sama tersebut dilakukan dengan beberapa pihak, termasuk tersangka A selaku Direktur Operasional PT Kace Berkah Alam. Padahal, baik Perusda BKS maupun mitra kerjanya belum memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) maupun izin khusus pengangkutan dan penjualan.
Akibat perbuatan para terdakwa dan tersangka, negara diperkirakan mengalami kerugian Rp21.202.001.888 berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Kaltim.
Menurut Toni, peran tersangka A sangat signifikan. Pada 2019, ia sepakat melakukan perjanjian jual beli batubara sebanyak dua kali dengan nilai investasi sebesar Rp7.194.863.838 yang disalurkan dari Perusda BKS kepada PT Kace Berkah Alam. Namun, dana tersebut tidak pernah dikembalikan.
”Bahwa kerugian negara akibat perbuatan terdakwa Brigjen TNI (Purn.) Idaman Ginting Suka dan Tersangka A selaku Direktur Operasional PT Kace Berkah Alam senilai kurang lebih Rp7.194.863.838 dari total kerugian negara sebesar Rp21.202.001.888,” jelas Toni.
Selain itu, A juga diduga menginisiasi perjanjian kerja sama fiktif antara Perusda BKS dan PT Raihmadan Putra Berjaya. Dari kerja sama tersebut, PT Raihmadan menerima pembayaran Rp3.937.500.000, di mana sebagian dana digunakan tersangka A untuk kepentingan pribadi. (DR)




