FaktaID.net – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya aliran dana ilegal dari praktik jual beli kuota haji yang menjangkau pejabat tingkat tinggi di Kementerian Agama (Kemenag). Dugaan ini terkait kasus korupsi penentuan kuota serta penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut aliran dana tersebut tidak berhenti di level bawah.
“Ini mengalir uangnya sampai ke pucuk, namanya pucuk ini kalau di direktorat ya ujungnya kan direktur, kalau di kedeputian ujungnya ya deputi, terus begitu kan, kalau di kementerian ya ujungnya ya menteri,” ujar Asep, dikutip dari Kompas.tv, Jumat (26/9).
Dalam kasus ini, penyidik KPK telah memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Ia dicecar 18 pertanyaan seputar dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan haji.
Sebelumnya KPK menyoroti peran Yaqut saat menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor 130 Tahun 2024 mengenai pembagian tambahan 20 ribu kuota haji, masing-masing 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.
Sebelumnya, KPK juga mengungkap adanya lobi dari asosiasi penyelenggara haji kepada Kemenag terkait tambahan kuota 20 ribu jamaah yang muncul usai pertemuan bilateral Presiden Jokowi dengan Putra Mahkota Arab Saudi Mohammed bin Salman pada 19 Oktober 2023.
Dari hasil penelusuran, ditemukan indikasi jual beli kuota haji khusus melalui perantara dengan nilai transaksi berkisar antara 2.600 hingga 7.000 dolar AS per jamaah.
“Terkait dengan siapa yang bermain dan lain-lain, ini yang sedang digali. Tapi yang jelas itu dari yang pimpinannya tidak langsung bertemu dengan agen, jadi melalui beberapa orang sebagai perantaranya,” tambah Asep, Selasa (9/9). (DR)




