FaktaID.net – Kejaksaan Negeri Bangka Selatan resmi menetapkan 10 orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola penambangan bijih timah milik PT Timah Tbk di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) Bangka Selatan periode 2015–2022. Penetapan tersebut dilakukan pada Rabu, 18 Februari 2026.
Kasus ini berkaitan dengan kerja sama PT Timah Tbk bersama sejumlah mitra usaha yang diduga menyimpang dari ketentuan hukum. Akibat perbuatan para tersangka, negara ditaksir mengalami kerugian hingga triliunan rupiah.
Para tersangka terdiri dari mantan jajaran direksi dan pegawai PT Timah Tbk serta sejumlah pimpinan perusahaan swasta mitra usaha. Mereka adalah:
- AS, Direktur Operasi Produksi PT Timah Tbk periode 2012–2016.
- NAK, Kepala Perencana Operasi Produksi (POP) tahun 2015–2017.
- KEB, Direktur CV TJ.
- HAR, Direktur CV SR BB.
- ASP, Direktur PT IA.
- SC, Direktur PT UMBP.
- HEN, Direktur CV BT.
- HZ, Direktur PT BB.
- YUS, Direktur CV CJ.
- UH, Direktur UJM.
“Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah Tim Penyidik memperoleh bukti cukup, melalui serangkaian tindakan penyidikan yang dilakukan secara mendalam, profesional, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan asas praduga tidak bersalah,” tulis Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna dalam keterangan tertulisnya.
Perkara ini merupakan pengembangan dari fakta persidangan kasus timah yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Dalam persidangan tersebut terungkap adanya dugaan pemufakatan jahat antara terpidana Harvey Moeis dan terpidana Mochtar Riza Pahlevi selaku Direktur Utama PT Timah Tbk.
Keduanya diduga menyepakati kerja sama sewa-menyewa alat peleburan bijih timah dengan sejumlah perusahaan smelter swasta, yakni PT RBT, CV VIP, PT SBS, PT SIP, dan PT TIN. Selain itu, perusahaan-perusahaan yang terafiliasi disebut memperoleh legalitas berupa Surat Perjanjian (SP) dan Surat Perintah Kerja (SPK) untuk melakukan penambangan di wilayah IUP PT Timah secara melawan hukum.






