Hukum

Marcella Santoso Dituntut 17 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Hakim dan Pencucian Uang

Redaksi
×

Marcella Santoso Dituntut 17 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Hakim dan Pencucian Uang

Sebarkan artikel ini
Marcella Santoso Dituntut 17 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Hakim dan Pencucian Uang
Dok. Marcella Santoso, Tersangka Kasus Suap Hakim dan Pencucian Uang/Foto: Puspenkum Kejagung)

FaktaID.net – Marcella Santoso dituntut 17 tahun penjara dalam perkara dugaan perintangan penyidikan dan suap terhadap majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Marcella bersama terdakwa Ariyanto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan memberi suap kepada hakim serta tindak pidana pencucian uang.

Baca Juga :  Pakar Dukung Satgas PKH Terapkan TPPU Pada Kasus Pembalakan di Mentawai

Selain pidana penjara yang dikurangi masa tahanan sementara dengan perintah tetap ditahan, Marcella juga dituntut membayar denda Rp600 juta subsider 150 hari kurungan.

Ia turut dibebankan uang pengganti sebesar Rp21.602.138.412 yang harus dibayar paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayar, harta bendanya akan disita dan dilelang, dan apabila tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 8 tahun.

Baca Juga :  Skandal Suap Hakim Kasus CPO, Yenti Garnasih: KY Lemah, Minta Presiden Bersikap

“Dalam kasus ini, Para Terdakwa didakwa merintangi penyidikan dalam tiga perkara korupsi yaitu tata kelola komoditas timah, ekspor minyak sawit mentah (CPO), dan perkara korupsi importasi gula,” ujar Kapuspenkum, Anang Supriatna dalam keterangan tertulisnya, Kamis (19/2).

Dalam perkara yang sama, sejumlah terdakwa lain juga dituntut dengan pidana antara 8 hingga 15 tahun penjara disertai denda dan uang pengganti sesuai peran masing-masing. (DR)