Hukum

Kejari Bangka Selatan Tetapkan 10 Tersangka Korupsi Tata Kelola Tambang Timah PT Timah

Redaksi
×

Kejari Bangka Selatan Tetapkan 10 Tersangka Korupsi Tata Kelola Tambang Timah PT Timah

Sebarkan artikel ini
Kejari Bangka Selatan Tetapkan 10 Tersangka Korupsi Tata Kelola Tambang Timah PT Timah
Dok. Tersangka Korupsi Tata Kelola Tambang Timah PT Timah/Foto: Puspenkum Kejagung)

Berdasarkan hasil penyidikan, sejak 2015 hingga 2022 PT Timah Tbk menerbitkan SP dan SPK kepada sejumlah mitra usaha untuk kegiatan penambangan dan pembelian bijih timah. Tindakan tersebut dinilai tidak sesuai ketentuan karena tidak memenuhi persyaratan, termasuk tidak adanya persetujuan Menteri ESDM.

Dalam praktiknya, kegiatan penambangan yang semestinya dilakukan oleh PT Timah sebagai pemegang IUP justru dikerjakan oleh mitra usaha. Padahal, mitra usaha hanya diperbolehkan menjalankan jasa pertambangan berdasarkan Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP).

Tak hanya itu, sejumlah mitra usaha juga diduga mengumpulkan bijih timah dari aktivitas tambang ilegal untuk kemudian dijual ke PT Timah berdasarkan tonase (SN), bukan skema imbal jasa sebagaimana mestinya.

Baca Juga :  KKB Bakar Sekolah di Pegunungan Bintang, Aparat Buru Pelaku

Bijih timah tersebut kemudian diserahkan kepada smelter swasta sesuai kesepakatan awal dan diduga menghasilkan fee sebesar USD 500–USD 750 per ton yang dikemas dalam bentuk Corporate Social Responsibility (CSR).

“Program Kemitraan sebenarnya dirancang untuk tidak menggantikan peran pemegang IUP PT Timah untuk melakukan kegiatan penambangan, melainkan sebagai instrumen peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar tambang dengan melakukan kegiatan Jasa Pertambangan dan mendapatkan Imbal Jasa,” jelas Anang.

Penyidik memperkirakan kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp4.163.218.993.766,98. Nilai tersebut mengacu pada Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP Nomor: PE.03.03/SR-522/D5/03/2024 tanggal 28 Mei 2024 serta hasil pemeriksaan ahli auditor BPKP Pusat pada 28 Januari 2026.

Baca Juga :  Satgas Damai Cartenz Tangkap 1 KKB dan Amankan Uang Rampasan

Untuk kepentingan penyidikan, seluruh tersangka ditahan di Lapas Kelas IIA Pangkalpinang selama 20 hari, terhitung sejak 18 Februari 2026 hingga 9 Maret 2026. (DR)