FaktaID.net – Kejaksaan Negeri Muna menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan keuangan negara pada pembangunan Stadion Sepak Bola Raha di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Muna Tahun Anggaran 2022 dan 2023.
Kepala Kejari Muna, Indra Thimoty, menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan berbagai penyimpangan dalam proyek tersebut.
“Hari ini kami menetapkan lima orang sebagai tersangka. Dari hasil penyidikan, ditemukan adanya penyimpangan sejak tahap perencanaan, penganggaran, hingga pelaksanaan pekerjaan,” ujar Indra Thimoty pada awal media, Selasa (24/2).
Pada tahun 2022, pembangunan stadion dianggarkan sebesar Rp17,5 miliar yang bersumber dari Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) melalui PT Sarana Multi Infrastruktur. Kontrak pekerjaan senilai Rp16,8 miliar diteken pada 17 Mei 2022 dengan masa kerja 150 hari kalender.
Namun dalam pelaksanaannya, usulan pembangunan disebut dilakukan tanpa studi kelayakan serta tanpa analisa struktur yang memadai. Penyusunan dokumen pengadaan seperti KAK, RAB, dan HPS juga melibatkan pihak yang tidak berkompeten. Bahkan, laporan justifikasi teknis addendum kontrak tidak dibuat oleh konsultan pengawas.
Selain itu, pada saat Provisional Hand Over (PHO) tidak dilakukan pemeriksaan dan pengujian bersama tim teknis guna memastikan kesesuaian mutu pekerjaan dengan spesifikasi kontrak. Hal tersebut dinilai menunjukkan lemahnya pengawasan dan pengendalian proyek.






