FaktaID.net – Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai melalui Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus resmi menahan satu orang tersangka berinisial AR dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pembuatan kontrak pekerjaan fiktif di Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Ketapangtan) Kota Binjai.
Penahanan dilakukan pada Senin, 13 April 2026. Tersangka AR langsung dibawa ke Lapas Kelas IIA Binjai yang berada di Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Binjai Barat.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Binjai, Ronald Siagian, dalam keterangan resminya menyampaikan bahwa AR diduga terlibat dalam praktik penyusunan kontrak pekerjaan fiktif yang berlangsung sejak tahun 2022 hingga 2025.
“Bahwa tersangka AR diduga terlibat dalam praktik penyusunan kontrak pekerjaan fiktif yang terjadi sejak 2022 hingga 2025,” ujar Ronald.
Dalam konstruksi perkara, Ronald menjelaskan bahwa AR diduga menerima penawaran proyek dari mantan Kepala Dinas Ketapangtan, RG, yang sebelumnya telah lebih dulu ditahan.
“Dalam konstruksi perkara, tersangka AR diduga menerima penawaran proyek dari mantan Kepala Dinas Ketapangtan, RG, yang lebih dahulu ditahan,” jelasnya.
Lebih lanjut, proyek yang ditawarkan tersebut meliputi pembangunan jalan usaha tani serta bantuan irigasi berupa sumur bor untuk kelompok tani. Namun, proyek-proyek tersebut diduga tidak pernah direalisasikan.
“Proyek yang ditawarkan mencakup pembangunan jalan usaha tani serta bantuan irigasi, berupa sumur bor bagi kelompok tani. Namun, proyek tersebut diduga tidak ada sama sekali,” tambah Ronald.




