Terkait modus operandi, tersangka AR disebut berperan mencari pihak penyedia atau kontraktor yang kemudian ditawari proyek fiktif tersebut.
“Tersangka AR mencari pihak penyedia atau kontraktor, yang kemudian ditawari proyek,” katanya.
Para kontraktor yang tertarik disebut diminta menyerahkan sejumlah uang sebagai fee atau syarat pembuatan kontrak. Pembayaran dilakukan baik secara tunai maupun transfer, yang selanjutnya diduga disalurkan kepada tersangka RG.
“Para kontraktor diminta menyerahkan sejumlah uang sebagai syarat atau fee pembuatan kontrak,” ungkap Ronald.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
AR dikenakan sejumlah pasal alternatif, yakni Pasal 12 huruf e, Pasal 12B, serta Pasal 9 juncto Pasal 15.
Dalam kasus ini, Kejari Binjai telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah RG selaku mantan Kepala Dinas Ketapangtan, JW yang menjabat sebagai Asisten II Pemerintah Kota Binjai, serta SH, AR, dan DA yang diduga berperan sebagai pencari kontraktor. (DR)




