BNI Tegaskan Komitmen Kembalikan Dana Nasabah CU Aek Nabara Rp28 Miliar

Redaksi
BNI Tegaskan Komitmen Kembalikan Dana Nasabah CU Aek Nabara Rp28 Miliar

FaktaID.net – PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI menegaskan komitmennya untuk menuntaskan pengembalian dana milik anggota Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara, Rantauprapat, Sumatera Utara.

Langkah ini dilakukan seiring perkembangan hasil penyidikan aparat penegak hukum terkait kasus dugaan penggelapan dana yang nilainya diperkirakan mencapai Rp28 miliar.

Direktur Human Capital & Compliance BNI, Munadi Herlambang, menyampaikan bahwa perseroan memahami kekhawatiran yang dirasakan para anggota CU.

Baca Juga :  Film Horor "Kiblat" Dilarang Tayang, MUI: Sensitif dan Kampanye Hitam

Ia juga menyatakan permohonan maaf atas kejadian tersebut sekaligus memastikan komitmen perusahaan untuk menyelesaikan pengembalian dana sesuai proses hukum yang berjalan.

“Perkembangan penyidikan memberikan kejelasan mengenai nilai kerugian, yang menjadi landasan bagi BNI dalam menyelesaikan pengembalian dana secara tepat, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Munadi.

Ia menjelaskan, mekanisme pengembalian dana akan diformalkan melalui perjanjian hukum yang disepakati kedua pihak. Hal ini bertujuan memastikan proses berjalan transparan dan akuntabel, sekaligus memberikan kepastian serta perlindungan hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.