FaktaID.net – Sebanyak 2.300 liter bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Bio Solar berhasil disita tim gabungan Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri dalam pengungkapan kasus penimbunan di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah.
Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut arahan pimpinan Korpolairud Baharkam Polri. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan satu orang tersangka berinisial AF yang diduga terlibat dalam praktik penimbunan dan penjualan BBM di luar peruntukannya.
Penangkapan dilakukan di Karang Sari, Kecamatan Kendal, yang diduga menjadi lokasi gudang penimbunan Bio Solar. Kasus ini terungkap setelah adanya laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan BBM subsidi dari SPBN Bandengan.
Hasil penyelidikan menunjukkan pelaku tengah memindahkan BBM dari tangki berkapasitas 1.000 liter ke truk box yang telah dimodifikasi dengan tangki berkapasitas 5.000 liter menggunakan pompa elektrik.
Dari penggerebekan tersebut, polisi turut menyita satu unit truk Isuzu, alat sedot, tandon, jeriken, galon, serta satu unit kendaraan roda tiga.
Muhammad Multazzami menjelaskan, tersangka membeli Bio Solar dari nelayan yang memperolehnya dari SPBN menggunakan barcode, kemudian ditimbun untuk dijual kembali demi keuntungan pribadi.
“Pelaku ini melakukan penimbunan BBM jenis Bio Solar dari nelayan yang dibeli dari para nelayan dengan harga Rp. 8.000; truk box modifikasi tanki kapasitas 5.000 Liter akan menjemput ke gudang setelah BBM subsidi Bio Solar minimal terkumpul 2000 Liter” ujar Muhammad Multazzami Ahad (26/4).
Akibat praktik tersebut, SPBN Bandengan kerap mengalami antrean panjang, terutama bagi nelayan yang hendak membeli Bio Solar. Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut, sementara polisi mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat. (DR)






