FaktaID.net – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau berhasil mengungkap dugaan tindak pidana narkotika jaringan internasional di wilayah Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau. Kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan penyimpanan dan peredaran narkoba di Pulau Buru, Kabupaten Karimun.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim penyelidik langsung melakukan pendalaman. Pada Jumat (15/5) sekitar pukul 14.30 WIB, petugas mengamankan seorang pria berinisial H alias A di kawasan Pulau Buru.
“Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh masyarakat setempat dan menemukan sejumlah barang bukti narkotika yang disimpan di area belakang rumah milik kerabat terduga pelaku,” ujar Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei dalam keterangannya, Rabu (20/5).
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sebanyak 1.800 butir pil diduga ekstasi dengan berat netto sekitar 1.067,61 gram dan narkotika jenis sabu seberat netto sekitar 2.872,45 gram. Polisi juga menyita sejumlah barang lain yang diduga digunakan untuk menyimpan sekaligus menyamarkan narkotika tersebut.
Kabidhumas menjelaskan, terduga pelaku diduga tergiur imbalan uang dalam jumlah besar sehingga bersedia menerima pekerjaan mengantarkan sabu dan ekstasi. Barang haram itu disebut diterima dari seseorang berinisial JO di wilayah perairan perbatasan Indonesia–Malaysia sebelum dibawa menuju Provinsi Jambi.
Menurutnya, para pelaku diduga memanfaatkan jalur laut melalui Pulau Buru, Kabupaten Karimun, sebagai akses distribusi untuk menghindari pengawasan aparat penegak hukum. Saat ini, Ditresnarkoba Polda Kepri masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan lain yang diduga terlibat.
“Adapun modus operandi yang digunakan yakni dengan menyembunyikan narkotika di dalam ember dan tas ransel, kemudian disamarkan menggunakan karung beras dan kardus mi instan guna mengelabui petugas saat proses pengiriman menuju daerah tujuan,” jelas Kabidhumas Polda Kepri.
Atas kasus tersebut, terduga pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 115 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (DR)




