Daerah  

Polres Ende Jemput Paksa Mantan Pejabat Kemensos di Bandung Terkait Korupsi Kapal Nelayan

Redaksi
Polres Ende Jemput Paksa Mantan Pejabat Kemensos di Bandung Terkait Korupsi Kapal Nelayan
Dok. Kapolres Ende AKBP Yudhi Franata.

FaktaID.net – Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Ende, Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), mengamankan seorang mantan pejabat Kementerian Sosial Republik Indonesia berinisial RR alias Raden yang diduga terlibat dalam kasus korupsi program bantuan kapal penangkap ikan bagi kelompok nelayan di Kabupaten Ende.

Kasus tersebut berkaitan dengan penyaluran bantuan kapal yang didanai melalui anggaran Kementerian Sosial RI dan diduga telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp6,4 miliar.

Kapolres Ende AKBP Yudhi Franata mengatakan, RR diamankan di Bandung, Jawa Barat, pada Senin (1/6) setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Baca Juga :  Mantan Pj Gubernur Sulsel Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Bibit Nanas

“Diamankan di Bandung, Jawa Barat pada Senin (1/6) oleh penyidik,” kata Kapolres Ende, AKBP Yudhi Franata, Kamis (4/6).

Usai diamankan, RR langsung dibawa ke Ende guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan tiba di Kabupaten Ende pada Selasa (2/6).

Dalam perkara ini, RR diketahui pernah menjabat sebagai Direktur Potensi Sumber Daya Sosial (PSDS) Kementerian Sosial RI.

Baca Juga :  Kajari Binjai Pimpin Langsung Geledah Kantor Dinas PUTR Terkait Kasus Korupsi DBH Sawit

Ia diduga terlibat dalam pelaksanaan program bantuan 25 unit kapal penangkap ikan berbahan fiberglass berkapasitas 5 Gross Ton (GT) yang diberikan kepada kelompok nelayan di Kabupaten Ende pada tahun anggaran 2022 hingga 2023.

Sebelumnya, Polres Ende telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut, yakni RR, DAW, dan YS.

“Dalam kasus tersebut telah tetapkan tiga tersangka yakni RR direktur PSDS Kemensos, DAW sebagai selaku Direktur PT Java Sukses Bersama sebagai penghubung antara kemensos dan pembuat kapal, sedangkan YS sebagai pelaksana atau pihak pembuat kapal,” jelas Yudhi Franata.