Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp6,4 miliar. Kerugian tersebut timbul karena seluruh kapal bantuan yang telah diserahkan kepada kelompok nelayan mengalami kerusakan berat sehingga tidak dapat dimanfaatkan.
“Kalau dari hasil penghitungan BPK kerugian negara mencapai 6.4 miliar, karena semua kapal yang dihibahkan kepada kelompok nelayan mengalami kerusakan dan tidak bisa digunakan,” jelasnya.
AKBP Yudhi Franata mengungkapkan, setelah ditetapkan sebagai tersangka, RR telah dua kali dipanggil penyidik namun tidak pernah memenuhi panggilan tersebut tanpa alasan yang jelas. Berbeda dengan RR, dua tersangka lainnya dinilai kooperatif selama proses penyidikan berlangsung.
“Kalau tersangka YS dan DAW itu selalu kooperatif setiap panggilan selalu dipenuhi,” jelas Yudhi.
Karena tidak memenuhi panggilan penyidik, polisi kemudian menerbitkan surat perintah membawa terhadap RR. Penyidik juga sempat kehilangan jejak tersangka selama kurang lebih dua minggu sebelum akhirnya memperoleh informasi bahwa RR berada di Bandung dan bekerja di Politeknik Kesejahteraan Sosial Bandung.
“Tersangka RR ini sempat menghilang sekira dua minggu sehingga berdasarkan informasi yang dihimpun penyidik, diketahui tersangka ini berada di Bandung, Jawab Barat, sehingga penyidik langsung menuju ke Bandung untuk membawa tersangka RR ke Polres Ende untuk diambil keterangannya sebagai tersangka,” jelas Yudhi Franata.
Penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut telah berlangsung sejak Mei 2025. Selama proses penyelidikan dan penyidikan, aparat kepolisian telah memeriksa sebanyak 85 saksi, termasuk sejumlah ahli. Selain itu, penyidik juga menyita sejumlah dokumen penting serta uang senilai Rp1,5 miliar dari salah satu tersangka.
“Seluruh tahapan proses penyidikan sudah dilakukan sesuai SOP dan sebelum penetapan tersangka juga telah dilakukan gelar perkara di Polda NTT,” katanya.
Ketiga tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan terancam hukuman sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
RR tiba di Ende pada Selasa (2/6) sekitar pukul 12.00 WITA dengan pengawalan Kasat Reskrim Polres Ende Iptu Rifky Nugraha bersama dua personel Unit Tipikor Satreskrim Polres Ende untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. (DR)




