FaktaID.net – Kejaksaan Negeri Kaur kembali menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi belanja perjalanan dinas pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu Tahun 2023.
Dua tersangka yang ditetapkan yakni Bendahara Sekretariat DPRD Kabupaten Kaur berinisial EY dan mantan Anggota DPRD Kabupaten Kaur periode 2019–2024 berinisial TP.
Kepala Kejaksaan Negeri Kaur menyatakan, Penetapan dua tersangka ini merupakan pengembangan dari perkara yang sebelumnya telah kami tangani, berdasarkan alat bukti yang diperoleh penyidik serta fakta-fakta yang terungkap dalam putusan pengadilan.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya langsung dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan, selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak 23 Februari 2026.
“Tersangka EY dan TP dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan,” ujar Kejari Kaur dalam keterangannya, dikutip Selasa (24/2).
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf (c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf (c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Terkait kerugian negara, pihak Kejari menyebutkan, Kerugian keuangan negara dalam perkara ini merupakan bagian dari total keseluruhan sebesar Rp13.093.974.476,00.” (DR)






