Daerah  

Kejari Berau Tetapkan Tersangka Korupsi Kredit Bank Himbara Sebagai DPO

Redaksi
Kejari Berau Tetapkan Tersangka Korupsi Kredit Bank Himbara Sebagai DPO
Dok. DPO Tersangka Korupsi Kredit Bank Himbara, Kecamatan Talisayan/Foto: Kejari Berau)

FaktaID.net – Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau melalui Bidang Tindak Pidana Khusus resmi menetapkan seorang tersangka berinisial IH ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam layanan pemberian fasilitas kredit pada salah satu Bank Himbara yang beroperasi di Kecamatan Talisayan, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur,

Penetapan DPO tersebut dilakukan pada Rabu, 17 Juni 2026, setelah tersangka dinilai tidak kooperatif selama proses penyidikan berlangsung.

Baca Juga :  Kades Jenangan Jadi Tersangka Tambang Ilegal, Negara Rugi Sekitar Rp400 Juta

Kepala Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Berau menjelaskan bahwa tersangka IH beberapa kali tidak memenuhi panggilan yang dilayangkan oleh tim penyidik.

“Tersangka (IH) tidak kooperatif dan selalu mangkir hadir ketika dilakukan pemanggilan oleh Tim Jaksa Penyidik,” demikian keterangan Kejari Berau.

Baca Juga :  Kejari Banggai Laut Geledah Kantor PMDes dan P3A Terkait Dugaan Korupsi Dana Desa

Atas dasar itu, Kejari Berau menerbitkan Surat Penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) pada tanggal 17 Juni 2026 sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.