Daerah  

Kejari Berau Tetapkan Tersangka Korupsi Kredit Bank Himbara Sebagai DPO

Redaksi
Kejari Berau Tetapkan Tersangka Korupsi Kredit Bank Himbara Sebagai DPO
Dok. DPO Tersangka Korupsi Kredit Bank Himbara, Kecamatan Talisayan/Foto: Kejari Berau)

Kejari Berau juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif membantu proses penegakan hukum dengan memberikan informasi apabila mengetahui keberadaan tersangka.

“Kepada siapa pun yang mengetahui keberadaan Tersangka DPO (IH) tersebut, agar segera dilakukan penangkapan dan diserahkan kepada Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Berau,” tulis Kejari Berau dalam keterangannya.

Baca Juga :  Tiga Pejabat BPR Intan Jabar Garut Jadi Tersangka Korupsi, Kerugian Negara Rp5 Miliar

Kasus yang menjerat IH berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam layanan pemberian fasilitas kredit pada salah satu bank milik negara yang beroperasi di wilayah Kecamatan Talisayan, Kabupaten Berau.

Dalam perkara tersebut, tersangka IH disangka melanggar sejumlah ketentuan tindak pidana korupsi, yakni Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Baca Juga :  Jenal Mutaqin Apresiasi Peringatan HUT Bhayangkara ke-79, Puji Sinergi Polresta dan Masyarakat

Selain itu, tersangka juga disangka melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 9 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal II ayat (8) Lampiran I Angka 28 (disesuaikan) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (DR)