Kejari Berau juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif membantu proses penegakan hukum dengan memberikan informasi apabila mengetahui keberadaan tersangka.
“Kepada siapa pun yang mengetahui keberadaan Tersangka DPO (IH) tersebut, agar segera dilakukan penangkapan dan diserahkan kepada Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Berau,” tulis Kejari Berau dalam keterangannya.
Kasus yang menjerat IH berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam layanan pemberian fasilitas kredit pada salah satu bank milik negara yang beroperasi di wilayah Kecamatan Talisayan, Kabupaten Berau.
Dalam perkara tersebut, tersangka IH disangka melanggar sejumlah ketentuan tindak pidana korupsi, yakni Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Selain itu, tersangka juga disangka melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 9 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal II ayat (8) Lampiran I Angka 28 (disesuaikan) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (DR)




