Daerah  

Kejati Papua Tahan 4 Mantan Pimpinan Bulog Dalam Kasus Korupsi Beras, Kerugian Mencapai Rp8,93 Miliar

Redaksi
Kejati Papua Tahan 4 Mantan Pimpinan Bulog Dalam Kasus Korupsi Beras, Kerugian Mencapai Rp8,93 Miliar
Dok. Penahanan 4 Mantan Pimpinan Bulog Dalam Kasus Korupsi Beras/Foto: Kejati Papua)

FaktaID.net – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua menetapkan empat mantan pimpinan Perum Bulog sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penjualan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) yang diperuntukkan bagi program Ketersediaan Pasokan dan Stabilisasi Harga (KPSH) serta Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) pada Kantor Cabang Bulog Wamena.

Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis, 18 Juni 2026, setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup dalam proses penyidikan perkara tersebut. Keempat tersangka juga langsung dilakukan penahanan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  BPK Temukan Kerugian Negara Rp10 Miliar di PT PPE, Pemkab Bogor Diminta Kawal hingga P21

Adapun para tersangka yakni RDG selaku Pimpinan Wilayah Bulog Papua dan Papua Barat periode November 2021 hingga Januari 2024, S selaku Pimpinan Cabang Pembantu Bulog Wamena periode Maret 2020 hingga Februari 2022, RM selaku Pimpinan Cabang Pembantu Bulog Wamena periode Maret hingga Desember 2022, serta K selaku Pimpinan Cabang Pembantu Bulog Wamena periode Mei hingga Desember 2023.

“Kejaksaan Tinggi Papua menegaskan komitmennya untuk menuntaskan penanganan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel guna mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan serta mendukung upaya pemberantasan tindak pidana korupsi,” tegas Kejati Papua, dikutip Sabtu (20/6).

Baca Juga :  Polda Sumut Bongkar Sindikat Narkoba Gunakan Aplikasi Zangi, 72 Kg Sabu Disita

Dalam penyidikan, aparat menemukan sedikitnya lima bentuk penyimpangan dalam pelaksanaan program penjualan beras pemerintah tersebut.