Daerah  

Kejari Aceh Tenggara Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Proyek Jembatan Rangka Baja PUPR

Redaksi
Kejari Aceh Tenggara Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Proyek Jembatan Rangka Baja PUPR
Dok. Penahan Dua Orang Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Jembatan Rangka Baja PUPR/Foto: Kejari Aceh Tenggara)

FaktaID.net — Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan jembatan rangka baja Lawe Alas Ngekran pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Tahun Anggaran 2022, pada Selasa (23/6) malam.

Kedua tersangka masing-masing berinisial AR dan AW. Dalam konstruksi perkara, AR diketahui berperan sebagai peminjam perusahaan CV Raja Lambing sekaligus pengelola keuangan kegiatan. Sementara itu, AW bertanggung jawab atas pelaksanaan pekerjaan di lapangan.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara, M. Purnomo Satriyadi, mengungkapkan bahwa penetapan status tersangka dilakukan setelah tim penyidik melakukan pendalaman berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dan menemukan alat bukti yang cukup.

Baca Juga :  Kejati Jatim Tetapkan Kabid Perkim Sumenep Tersangka Korupsi Program BSPS, Terima Rp325 Juta

“Penetapan tersangka ini merupakan hasil dari proses penyidikan yang dilakukan secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang cukup. Kami berkomitmen untuk terus mengusut tuntas setiap perkara tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara tanpa pandang bulu. Siapa pun yang terbukti terlibat akan dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kajari, dikutip Rabu (24/6)

Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh menunjukkan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp2.657.708.979.

Baca Juga :  Polda Sulteng Tetapkan Oknum ASN Tersangka Pemalsuan Dokumen Lahan

Selain itu, terdapat sisa kerugian negara dari perkara sebelumnya yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) sebesar Rp417.038.867,94, yang dibebankan kepada tersangka AR dan AW.

Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, jaksa penyidik langsung melakukan penahanan terhadap kedua tersangka selama 20 hari. Keduanya dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kutacane.

Dalam penanganan perkara ini, penyidik menerapkan ketentuan Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP, serta ketentuan hukum lain yang berkaitan.

Baca Juga :  Dedi Mulyadi Bakal Proses Hukum Oknum Yang Potong Uang Kompensasi Sopir Angkot

Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara menegaskan bahwa proses penegakan hukum akan terus berlanjut guna mengungkap dan meminta pertanggungjawaban seluruh pihak yang terlibat dalam perkara tersebut. (DR)