FaktaID.net – Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) menetapkan Oknum aparatur sipil negara (ASN) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen lahan. Kasus ini mencuat setelah adanya laporan masyarakat terkait sengketa lahan di Kabupaten Sigi.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulteng saat ini masih mendalami perkara tersebut. Kepala Bidang Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Djoko Wienartono, pada Ahad (19/4), membenarkan bahwa proses penyidikan terus berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Perkara ini bermula dari laporan warga terkait dugaan pemalsuan surat yang terjadi sekitar Desember 2021 di Jalan Lando, Desa Lolu, Kecamatan Biromaru.
Dalam proses penanganannya, penyidik menemukan indikasi adanya dokumen yang diduga dipalsukan untuk kepentingan tertentu, termasuk sebagai dasar klaim hak atau alat bukti dalam sengketa lahan.
“Benar, saat ini Ditreskrimum Polda Sulteng sedang melakukan penyidkan dugaan pemalsuan dokumen di Kabupaten Sigi berdasarkan laporan masyarakat, seluruh tahapan penyidikan telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, penyidik telah menetapkan tersangka baik dari masyarakat sipil maupun oknum ASN (aparatur sipil negara),” katanya tanpa menyebut identitas para tersangka.
Djoko menekankan bahwa proses penegakan hukum dilakukan secara profesional dan tidak tebang pilih terhadap siapa pun yang terlibat dalam perkara tersebut.






