FaktaID.net – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bondowoso Polda Jawa Timur berhasil membongkar praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Dalam kasus ini, polisi menetapkan dua orang warga Bondowoso berinisial MAM (54) dan M (63) sebagai tersangka.
Dalam pengungkapan tersebut, aparat turut mengamankan BBM jenis Pertalite sebanyak 1,015 ton yang rencananya akan dijual kembali ke sejumlah kios dengan harga lebih tinggi dari ketentuan.
Kapolres Bondowoso AKBP Aryo Dwi Wibowo melalui Kasatreskrim Iptu Wawan Triono menjelaskan bahwa kedua tersangka diduga kuat terlibat dalam praktik penyimpangan distribusi BBM subsidi.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup dari hasil penyelidikan mendalam sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Wawan, dikutip Senin (204/).
Ia menegaskan bahwa penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan pelanggaran serius yang berdampak luas, baik bagi negara maupun masyarakat.
“Praktik ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menghambat distribusi BBM bagi masyarakat yang benar benar membutuhkan,” ujar Wawan.




