Daerah  

Kejati Aceh Tahan Dua Tersangka Korupsi Pengadaan Tanah Irigasi Sigulai, Negara Rugi Rp2,2 Miliar

Redaksi
Kejati Aceh Tahan Dua Tersangka Korupsi Pengadaan Tanah Irigasi Sigulai, Negara Rugi Rp2,2 Miliar
Dok. Penahan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah Irigasi Sigulai/Foto: Penkum Kejati Aceh)

FaktaID.net – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menetapkan sekaligus menahan dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan Daerah Irigasi Sigulai, Kecamatan Simeulue Barat, Kabupaten Simeulue, pada Dinas Pengairan Aceh Tahun Anggaran 2019.

Penetapan dan penahanan dilakukan pada Selasa, 14 Juli 2026. Kedua tersangka masing-masing berinisial DS, seorang aparatur sipil negara (ASN) pada Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh, serta S, Kepala Desa Sigulai periode 2019–2025.

Kejati Aceh mengungkapkan, perkara tersebut bermula dari kegiatan pengadaan tanah pembangunan Daerah Irigasi Sigulai yang dibiayai Dana Otonomi Khusus Tahun Anggaran 2019 dengan pagu anggaran sebesar Rp39.956.500.000. Anggaran tersebut diperuntukkan bagi pengadaan lahan seluas 885.216,67 meter persegi atau sekitar 88,52 hektare.

Baca Juga :  Kejati Kaltara Periksa Puluhan Saksi Terkait Dugaan Perkara Tambang di Nunukan

“Dari hasil penyidikan ditemukan adanya dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan tanah, khususnya pada lokasi sekitar rencana bendung di Desa Sigulai,” ujar Kejati Aceh, dikutip Rabu (15/7).

Penyidik menjelaskan, data awal menunjukkan terdapat 26 bidang tanah yang terdiri atas 25 bidang milik masyarakat dan 1 bidang tanah desa. Namun, dalam pelaksanaannya, satu bidang tanah desa tersebut diduga berubah menjadi 32 bidang dengan status kepemilikan perseorangan.

“Perubahan tersebut menjadi salah satu fokus penyidikan karena diduga berkaitan dengan penyimpangan dalam proses pengadaan tanah yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara,” lanjut Kejati Aceh.

Baca Juga :  Polri Imbau Pedagang Jual Beras Sesuai HET, Siap Tindak Tegas Pemain Harga

Berdasarkan hasil perhitungan ahli, perbuatan para tersangka diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2.219.604.880. Dari nilai tersebut, hingga kini telah dilakukan pengembalian kerugian negara sebesar Rp301.353.878.

Untuk kepentingan penyidikan, kedua tersangka ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 14 Juli 2026 hingga 2 Agustus 2026, di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Banda Aceh. Kejaksaan menyatakan proses penyidikan akan terus dikembangkan guna mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. (DR)