FaktaID.net – Kejaksaan Agung (Kejagung) menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) setelah menerima pelimpahan penanganan perkara dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri terkait dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan penerbitan Sprindik tersebut menegaskan bahwa status Febrie masih sebagai tersangka berdasarkan penetapan yang sebelumnya dilakukan penyidik Kortastipidkor Polri.
Anang menjelaskan, Sprindik Nomor 43 diterbitkan untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU di PT Krakatau Steel. Sprindik Nomor 44 terkait dugaan korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) PT PLN (Persero) yang diduga memicu pemadaman listrik (blackout) di sejumlah provinsi. Sementara Sprindik Nomor 45 diterbitkan untuk perkara dugaan korupsi PT ASABRI dan PT Jiwasraya periode 2020–2025.
Menurut Anang, penerbitan tiga Sprindik tersebut merupakan tindak lanjut atas pengalihan penyidikan dari Kortastipidkor Polri kepada Kejaksaan.
“Semenjak diterbitkan Sprindik maka segala kegiatan dan tindakan yang bersifat pro-justitia sudah beralih kepada Penyidik Kejaksaan,” jelas Anang.
Ia menegaskan proses penyidikan tetap dilakukan secara sinergis bersama penyidik Polri dengan supervisi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).




