Daerah  

Kejati Maluku Cek Rumah Penerima Bantuan, Selidiki Dugaan Korupsi Dana Pascagempa Rp167 Miliar

Redaksi
Kejati Maluku Cek Rumah Penerima Bantuan, Selidiki Dugaan Korupsi Dana Pascagempa Rp167 Miliar
Dok. Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Maluku, Ardy/Foto: Penkum Kejati Maluku)

FaktaID.net – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran Dana Siap Pakai (DSP) untuk perbaikan dan pembangunan rumah warga terdampak gempa bumi tahun 2019 di Kabupaten Maluku Tengah.

Sebagai bagian dari proses penyelidikan, penyidik melakukan pemeriksaan fisik terhadap rumah-rumah penerima bantuan pada Kamis, 16 Juli 2026. Pemeriksaan dilakukan di tiga negeri, yakni Negeri Wakal, Negeri Morella, dan Negeri Tengah-Tengah, Kabupaten Maluku Tengah.

Baca Juga :  Polda Riau Siapkan Tim Khusus Berantas Premanisme dan Ormas Meresahkan

Langkah tersebut dilakukan untuk mencocokkan kondisi bangunan di lapangan dengan pelaksanaan program bantuan yang dibiayai melalui Dana Siap Pakai (DSP) pascabencana.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Maluku, Ardy, mengatakan pemeriksaan lapangan merupakan bagian dari upaya penyidik mengumpulkan bukti terkait dugaan penyalahgunaan anggaran.

Baca Juga :  Kejari Batam Tetapkan Empat Tersangka Korupsi Asuransi Aset PT Persero Batam

“Hari ini tim melakukan pemeriksaan lapangan dalam penyelidikan perkara dugaan penyalahgunaan atau penyelewengan Dana Siap Pakai dalam penyaluran bantuan dana perbaikan dan pembangunan rumah rusak pascabencana gempa bumi tahun 2019 di Kabupaten Maluku Tengah,” ujar Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Ardy kepada media.

Ardy menjelaskan, proses penyelidikan masih terus berjalan. Karena itu, tim penyidik masih mengumpulkan berbagai alat bukti untuk mengungkap ada atau tidaknya penyimpangan dalam penggunaan anggaran tersebut.