FaktaID.net – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Command Center Video Wall pada Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Kominfo) Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2022.
Penetapan tersangka dilakukan pada Senin (20/7/) setelah Tim Penyidik Kejati Gorontalo mengumpulkan alat bukti yang dinilai cukup untuk meningkatkan status ketiga orang tersebut.
Dalam proses penyidikan, Tim Penyidik telah memeriksa 21 orang saksi serta meminta keterangan dari tiga orang ahli guna mengungkap dugaan penyimpangan dalam proyek senilai Rp5 miliar tersebut.
“Berdasarkan seluruh rangkaian penyidikan yang didukung oleh keterangan saksi, keterangan ahli, surat, serta barang bukti yang saling bersesuaian, Tim Penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” demikian keterangan Kejati Gorontalo, dikutip Selasa (21/7).
Ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial HD selaku Direktur PT PIU sekaligus penyedia barang, RP selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Kominfo Provinsi Gorontalo, dan AB selaku Direktur Operasional PT PIU.
Penyidik mengungkapkan, pada Tahun Anggaran 2022 Dinas Kominfo Provinsi Gorontalo memperoleh alokasi anggaran sebesar Rp5 miliar yang bersumber dari APBD Perubahan Provinsi Gorontalo untuk pengadaan Command Center Video Wall.




