FaktaID.net – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang memastikan penetapan tersangka dalam penyidikan dugaan korupsi proyek pemeliharaan lampu penerangan jalan di Kota Palembang akan segera dilakukan. Saat ini, penyidik masih melengkapi alat bukti dan menunggu hasil audit kerugian negara.
Kepala Kejaksaan Negeri Palembang, Muhammad Ali Akbar, menegaskan penetapan tersangka harus dilakukan sesuai ketentuan hukum.
“Tim penyidik saat ini masih mengumpulkan alat bukti dan dalam waktu secepatnya akan segera menetapkan tersangka. Penetapan tersangka dilakukan setelah terpenuhi minimal dua alat bukti sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum,” kata Ali Akbar dalam konferensi pers, Rabu (5/8).
Ia menjelaskan penyidik wajib memenuhi ketentuan Pasal 90 ayat (1) KUHAP, yakni memiliki sedikitnya dua alat bukti yang sah sebelum menetapkan tersangka. Karena itu, masyarakat diminta memberi kepercayaan kepada penyidik untuk bekerja secara profesional, objektif, dan berdasarkan fakta hukum.
Sejauh ini, penyidik telah memeriksa 69 saksi yang berasal dari penyedia, pelaksana proyek, delapan anggota DPRD Kota Palembang, hingga pihak lain yang mengetahui pelaksanaan proyek tersebut.
Kejari Palembang menegaskan status saksi tidak otomatis menunjukkan keterlibatan dalam tindak pidana. Seluruh keterangan masih dianalisis dan dicocokkan dengan dokumen, hasil pemeriksaan lapangan, serta pendapat ahli guna memperkuat konstruksi perkara.
Selain itu, Kejari Palembang masih menunggu hasil audit penghitungan kerugian negara dari Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
“Selain itu, kami juga masih menunggu hasil audit yang telah diajukan kepada APIP dalam rangkaian penyidikan perkara lampu jalan,” ujar Ali Akbar.
Hasil audit tersebut akan menjadi bagian penting dalam melengkapi berkas penyidikan sekaligus menentukan besaran kerugian negara dalam proyek pemeliharaan lampu penerangan jalan di Kota Palembang. (DR)




