Dugaan TPPU Febrie Adriansyah, Kejagung Kembali Periksa Sejumlah Saksi, Termasuk Lawyer dan Pegawai BI

Redaksi
Dugaan TPPU Febrie Adriansyah, Kejagung Kembali Periksa Sejumlah Saksi, Termasuk Lawyer dan Pegawai BI
Dok. Gedung Jampidsus Kejagung/Foto: Puspenkum Kejagung)

FaktaID.net – Tim Penyidik Kejaksaan Agung kembali melanjutkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal dugaan korupsi yang menjerat Tersangka Febrie Adriansyah (FA). Dalam perkembangan terbaru, penyidik memeriksa sejumlah saksi, termasuk seorang pengacara (lawyer) dan pegawai Bank Indonesia (BI).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., menyampaikan bahwa Tim Penyidik yang dikenal sebagai Tim Sembilan telah memanggil 13 orang saksi untuk dimintai keterangan pada Senin (10/8).

“Yang hadir memenuhi panggilan penyidik yaitu sebanyak 7 orang saksi,” ungkap Anang.

Baca Juga :  Satlap Tri Cakti Gagalkan Penyelundupan 6 Ton Timah Ilegal di Bangka, Diduga Ada Oknum Jadi Backing

Menurut Anang, saksi yang diperiksa berasal dari berbagai latar belakang, yakni kalangan perusahaan swasta, Bank Indonesia, serta seorang pengacara atau lawyer yang dinilai memiliki informasi terkait perkara yang sedang didalami penyidik.

Lima saksi dari sektor swasta yang menjalani pemeriksaan masing-masing berinisial TTS dan BH dari PT TBI, TB selaku Direktur OBP, MM dari PT P, serta RC dari PT BBBU.

Sementara itu, dua saksi lainnya yang turut dimintai keterangan adalah ACT yang berprofesi sebagai lawyer dan S yang merupakan pegawai Bank Indonesia.

Baca Juga :  SIM Indonesia Berlaku di 8 Negara ASEAN Mulai 2025

Pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan sebagai bagian dari rangkaian penyidikan guna mengumpulkan alat bukti, memperjelas konstruksi perkara, sekaligus menelusuri aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.

Kapuspenkum menegaskan penyidikan akan terus berjalan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian.

“Tim penyidik akan terus menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkas Kapuspenkum. (DR)