FaktaID.net — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Gorontalo tahun anggaran 2024 untuk kegiatan Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI Aceh-Sumatera Utara.
Penetapan tersangka tersebut disampaikan Kejati Gorontalo pada Jumat (21/8). Empat tersangka masing-masing berinisial FS selaku Ketua KONI Provinsi Gorontalo, AP selaku Sekretaris Umum KONI Provinsi Gorontalo, MAH selaku rekanan CV Niyamal, dan MAM selaku rekanan CV Rahmah.
Kasi Ideologi, Politik, Pertahanan, dan Keamanan Kejati Gorontalo, Erwin, mengatakan keempat tersangka langsung dilakukan penahanan.
“Jadi, terhadap empat tersangka itu tadi kita sudah lakukan penahanan kurang lebih selama 20 hari di Lapas Pemasyarakatan Kelas IIA Gorontalo,” ujar Erwin.
Dalam perkara tersebut, para tersangka diduga menyalahgunakan dana hibah yang bersumber dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo tahun 2024 dengan nilai sekitar Rp25,665 miliar.
Anggaran tersebut dialokasikan untuk dua rangkaian kegiatan, yakni persiapan serta pelaksanaan dan pascakegiatan PON XXI Aceh-Sumut.




