KPK Periksa Tiga Pejabat dan ASN PPPK Terkait Dugaan Korupsi di Pemkab Bogor

Redaksi
KPK Periksa Tiga Pejabat dan ASN PPPK Terkait Dugaan Korupsi di Pemkab Bogor
Dok. Komisi Pemberantasan Korupsi.

FaktaID.net — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor. Pada Senin (31/8), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang berasal dari lingkungan Pemkab Bogor.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan perkara dugaan korupsi yang tengah ditangani lembaga antirasuah.

“Hari ini dijadwalkan sejumlah saksi,” kata Budi dalam keterangannya, Senin (31/8).

Baca Juga :  KKB Bakar Sekolah di Pegunungan Bintang, Aparat Buru Pelaku

Dalam pemeriksaan hari ini, ada empat orang yang dijadwalkan menjalani pemeriksaan. Mereka yakni Adi Mulya (AM), Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor.

Kemudian Gandhi Sukmana (GS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada Bappenda Kabupaten Bogor, serta Rizki Setiawan (RS), Kepala Subbagian Keuangan Bappenda Kabupaten Bogor.

Satu saksi lainnya adalah Yunita Mustika Putri (YMP), Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bogor.

Baca Juga :  Lima Nahdliyin Temui Presiden Israel, PBNU : Mereka Tidak Paham Geopolitik

Sebelumnya, tim penyidik KPK telah menggeledah Kantor Bappenda dan BKPSDM Kabupaten Bogor. Tak berhenti di dua instansi tersebut, penyidik kemudian melanjutkan penggeledahan ke Kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bogor.

Dalam kegiatan tersebut, penyidik KPK turut menyita sejumlah dokumen yang dinilai memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang didalami. (DR)