FaktaID.net — Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menerima penyerahan kerugian keuangan negara sebesar Rp401.653.737.469,69 terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola nikel tahun 2017–2020.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Saiful Bahri Siregar, mengatakan uang tersebut telah dititipkan di Bank Mandiri melalui Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) atas nama Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.
”Sebagaimana tujuan dari penegakan hukum tindak pidana korupsi bukan semata beorientasi penindakan tidak hanya kepada pemidaanaan, tetapi juga pada pemulihan keuangan negara dan perbaikan tata kelola pasca penindakan,” tegas Dirdik JAM PIDSUS, Saiful Bahri Siregar dalam keterangan pers di Kejagung, Jakarta, Senin (31/8).
Dalam penyidikan perkara tersebut, penyidik telah memeriksa 116 orang saksi dan tiga ahli, serta menyita 143 dokumen yang telah mendapatkan persetujuan penetapan dari Pengadilan Negeri. Penggeledahan juga dilakukan di sejumlah lokasi di Sulawesi Tenggara, Daerah Khusus Jakarta, dan Sulawesi Selatan.
Saiful menjelaskan, perkara bermula dari temuan adanya perusahaan pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara, PT CNI, yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi, namun belum memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tetapi telah memperoleh rekomendasi ekspor pada 2017–2019.
PT CNI bersama pihak penyelenggara negara diduga melakukan pengaturan sehingga kadar nikel hasil uji kurang dari 1,7 persen untuk memenuhi persyaratan ekspor.
”Pihak PT CNI dengan menggunakan dokumen yang tidak sah melakukan ekspor nikel secara ilegal sehingga mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara,” jelas Saiful Bahri.
Berdasarkan Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP RI, kerugian negara dalam perkara tersebut diperkirakan mencapai Rp401.653.737.469,69.
Penyidik kemudian menerima penyerahan kerugian keuangan negara dari PT CNI dengan nilai yang sama pada 28 Agustus 2026. Uang tersebut telah dititipkan di Bank Mandiri pada RPL atas nama Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus. (DR)




