FaktaID.net — Kejaksaan Negeri (Kejari) Biak Numfor menetapkan dan menahan dua tersangka dalam dugaan perkara tindak pidana korupsi penyaluran tunjangan reses dan pelaksanaan kegiatan reses DPRD Kabupaten Supiori Tahun Anggaran 2023.
Penetapan dan penahanan dilakukan Tim Penyidik Kejari Biak Numfor pada Rabu, 2 September 2026. Dua tersangka yang ditetapkan yakni AK, selaku Kasubag Keuangan, serta FZA, selaku Bendahara Pengeluaran pada Sekretariat DPRD Kabupaten Supiori Tahun 2023.
Penyidik menemukan dugaan tindak pidana korupsi dalam proses penyaluran tunjangan dan pelaksanaan kegiatan reses DPRD Kabupaten Supiori.
“Berdasarkan hasil Audit Perhitungan Kerugian Negara, dugaan korupsi tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp808.818.401,” ungkap Kejari Biak Numfor dalam keterangannya, dikutip Kamis (3/9).
Sebelum ditahan, AK dan FZA telah menjalani pemeriksaan kesehatan oleh dokter. Hasil pemeriksaan menyatakan kedua tersangka dalam kondisi sehat.
“Kedua tersangka selanjutnya dilakukan penahanan di Lapas IIB Biak selama 20 hari, terhitung sejak 02 September 2026 sampai dengan 21 September 2026,” lanjut keterangan tersebut. (DR)




