FaktaID.net — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo tengah menyidik tujuh perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek infrastruktur Dinas PUPR Kabupaten Gorontalo yang bersumber dari Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Tahun Anggaran 2021.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Gorontalo Kombes Pol. Maruly Pardede mengatakan, seluruh perkara masih dalam tahap penyidikan. Penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) juga telah memeriksa puluhan saksi.
“Tujuh perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut saat ini dalam proses penyidikan. Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi,” ujar Maruly.
Tujuh proyek yang disidik meliputi rehabilitasi/pemeliharaan Jalan Abdulrahman Moito-Dutulanaa senilai Rp7,2 miliar dengan 35 saksi diperiksa; peningkatan Jalan Samaun Pulubuhu-Bolihuangga Rp9,38 miliar dengan 33 saksi; serta peningkatan Jalan Musa Kaluku-Bulila Rp6,45 miliar dengan 35 saksi.
Selanjutnya, pemeliharaan Jalan AK Luneto-Ombulo, Kecamatan Limboto Barat, senilai Rp7,98 miliar dengan 30 saksi; peningkatan Jalan Pone-Stain dan sekitarnya Rp9,28 miliar dengan 38 saksi; pemeliharaan Jalan Sukamakmur-Polohungo Rp6,23 miliar dengan 32 saksi; serta peningkatan Jalan Raja Wadipalapa-Bulila Rp6,97 miliar dengan 39 saksi.
“Untuk tujuh kasus yang anggarannya bersumber dari Dana PEN Tahun Anggaran 2021 pada Dinas PUPR Kabupaten Gorontalo, saat ini prosesnya masih dalam tahap penyidikan, termasuk proses perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPK RI,” kata Maruly.
Sementara itu, Ditreskrimsus Polda Gorontalo telah menyelesaikan perkara dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Nani Wartabone dengan menetapkan empat tersangka, yakni pelaksana pekerjaan, PPTK, konsultan pengawas, dan pihak asuransi terkait jaminan pelaksanaan.
Perkara tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan. Tersangka PPTK dan pelaksana pekerjaan selaku penyedia telah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap. Pihak asuransi masih menjalani proses banding terkait uang pengganti, sedangkan konsultan pengawas masih menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Gorontalo.
Penyidikan tujuh perkara Dana PEN tersebut masih berjalan dan penyidik menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari BPK RI. (DR)




