FaktaID.net – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur melakukan penggeledahan di Kantor Desa Kotaraja, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), Selasa (15/9). Penggeledahan tersebut dilakukan dalam rangka penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Desa Kotaraja Tahun Anggaran 2024–2025.
Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-02/N.2.12/Fd.2/08/2026 tanggal 27 Agustus 2026 serta Surat Perintah Penggeledahan Nomor: Prin-1254/N.2.12/Fd.2/09/2026 tanggal 10 September 2026.
Kegiatan tersebut berlangsung mulai pukul 15.00 hingga 17.00 WITA. Penggeledahan menjadi bagian dari rangkaian proses penyidikan untuk memperoleh sekaligus mengamankan alat bukti yang berkaitan dengan perkara dugaan korupsi tersebut.
Dari penggeledahan itu, penyidik mengamankan sekitar 50 dokumen yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan desa. Selain itu, tim juga menyita dua unit telepon seluler atau handphone.
Seluruh barang bukti yang diamankan selanjutnya akan digunakan untuk kepentingan proses penyidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kejari Lombok Timur menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan proses penegakan hukum secara profesional, objektif, dan transparan.
“Kejaksaan berkomitmen untuk terus menjalankan proses penegakan hukum secara profesional, objektif, transparan, dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,” demikian keterangan Kejaksaan. (DR)




