FaktaID.net — Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) menahan AF, Sekretaris DPRD Kabupaten Indramayu, pada Rabu (28/10/2026). AF merupakan tersangka kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi pimpinan serta anggota DPRD Indramayu tahun anggaran 2022–2025.
Dengan penahanan AF, seluruh tiga tersangka dalam perkara yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp18.798.515.457 telah ditahan. Dua tersangka lainnya, yakni S selaku Ketua DPRD dan IH selaku Plt Sekretaris DPRD, lebih dahulu ditahan pada 21 Oktober 2026.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, menjelaskan bahwa penyidikan mengungkap dugaan pembuatan surat oleh AF yang ditandatangani S, dengan melampirkan draf besaran tunjangan yang telah dinaikkan 15 persen dari hasil penilaian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Latief, Hanif dan Rekan.
“Penahanan tersebut dilakukan untuk kepentingan penyidikan dan mempermudah proses penanganan perkara lebih lanjut,” ujar Kasipenkum Kejati Jabar dalam keterangannya.
AF ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I A Bandung selama 20 hari, terhitung sejak 28 Oktober hingga 16 November 2026.




