“Ini penting untuk upaya penjeraan dan pencegahan korupsi, yaitu dengan senjata pamungkas TPPU. Siapa saja yang terlibat korupsi, baik korupsinya maupun TPPU-nya, bisa cepat dilibas kalau serius mau berantas korupsi,” tegasnya.
Yenti berharap KPK tidak ragu untuk menggunakan seluruh instrumen hukum yang tersedia, termasuk TPPU, agar penanganan kasus dugaan korupsi di Kemnaker benar-benar menyentuh seluruh pihak yang terlibat dan memberikan efek jera yang maksimal.
Sebelumnya diberitakan, KPK tengah mendalami dugaan keterlibatan mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan era Hanif Dhakiri, Hery Sudarmanto, dalam praktik pemerasan terkait pengurusan tenaga kerja asing (TKA).
Dugaan penerimaan aliran dana disebut telah berlangsung sejak 2010 saat Hery menjabat sebagai Direktur Pengendalian Penggunaan TKA dan diduga terus berlanjut meski yang bersangkutan telah berpindah jabatan hingga pensiun, bahkan hingga sekitar 2025.
KPK juga menelusuri dugaan penyamaran aset dengan mengatasnamakan kerabat, termasuk penampungan dana hasil pemerasan sekitar Rp12 miliar melalui rekening pihak lain. (DR)




