“Kalau ini kan audit perhitungan kerugian negaranya sudah dilakukan oleh BPK, jadi saya sangat percaya bahwa proses ini memang diduga korupsi,” tegas Bonyamin.
Ia mencontohkan salah satu fakta persidangan terkait kerja sama sewa terminal antara PT Pertamina dan PT Orbit Terminal Merak (OTM). Dalam persidangan terungkap bahwa M Kerry belum memiliki terminal saat mengajukan kerja sama tersebut. Pola serupa juga terjadi dalam kerja sama penyewaan kapal.
“Menurut saya, ada dugaan penyimpangan karena nyatanya kemudian melakukan pinjaman kepada bank. Nah dari bank itu kemudian mengucurkan (pinjaman,red) tapi sebenarnya pekerjaannya belum ada, kerjasama belum ada,” ujarnya.
Atas praktik tersebut, Bonyamin menilai kerja sama bisnis yang dilakukan tidak memenuhi prinsip kelayakan atau dilakukan secara tidak proper.
Selain itu, ia juga menyoroti adanya dugaan praktik monopoli dalam bisnis terminal dan penyewaan kapal yang dinilai semakin menguatkan indikasi korupsi. Seluruh aspek tersebut, kata dia, telah dianalisis dan dibedah secara mendalam oleh BPK dalam auditnya.
Menutup pernyataannya, Bonyamin kembali menegaskan keyakinannya terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
“Saya meyakininya bahwa ini proses persidangan ini sudah semakin mampu membuktikan bahwa ada dugaan korupsi di sana,” pungkasnya. (DR)




