Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, menegaskan peran tersangka dalam jaringan tersebut.
“Okto Jefri Sihombing sebagai penjemput dan pengantar narkotika jenis heroin. Terhadap tersangka atas nama Okto Jefri Sihombing telah dilakukan pengecekan tes urine dengan hasil positif narkotika jenis sabu-sabu,” kata Brigjen Eko Hadi Santoso dalam keterangannya, Selasa (17/2).
Dalam kasus ini, polisi juga mengamankan seorang saksi berinisial AS (37), yang diketahui berprofesi sebagai tukang ojek pangkalan dan mengantar tersangka menuju Kota Kisaran.
“Terhadap Saksi AS telah dilakukan pengecekan tes urine dengan hasil positif narkotika jenis sabu-sabu dan ganja,” ujarnya.
Adapun sejumlah barang bukti yang disita dalam pengungkapan ini antara lain:
15 bal (15 kg) narkotika golongan I jenis heroin;
1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna abu-abu nomor polisi BK-6216-QAI;
1 unit telepon genggam merek Vivo;
1 buah tas warna abu-abu.
(DR)




