Hukum  

Bareskrim Polri Ungkap 15 Kg Heroin di Sumut, Satu Tersangka Diamankan

Redaksi
Bareskrim Polri Ungkap 15 Kg Heroin di Sumut, Satu Tersangka Diamankan
Dok. Barang Bukti Narkotika Jenis Heroin/Fotov Humas Polri)

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, menegaskan peran tersangka dalam jaringan tersebut.

“Okto Jefri Sihombing sebagai penjemput dan pengantar narkotika jenis heroin. Terhadap tersangka atas nama Okto Jefri Sihombing telah dilakukan pengecekan tes urine dengan hasil positif narkotika jenis sabu-sabu,” kata Brigjen Eko Hadi Santoso dalam keterangannya, Selasa (17/2).

Baca Juga :  Kantor Redaksi Media Harian PAKAR di Bogor Dibakar Orang Tak Dikenal

Dalam kasus ini, polisi juga mengamankan seorang saksi berinisial AS (37), yang diketahui berprofesi sebagai tukang ojek pangkalan dan mengantar tersangka menuju Kota Kisaran.

“Terhadap Saksi AS telah dilakukan pengecekan tes urine dengan hasil positif narkotika jenis sabu-sabu dan ganja,” ujarnya.

Adapun sejumlah barang bukti yang disita dalam pengungkapan ini antara lain:

Baca Juga :  Dirut Hanania Group Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan Umrah, Langsung Ditahan

15 bal (15 kg) narkotika golongan I jenis heroin;

1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna abu-abu nomor polisi BK-6216-QAI;

1 unit telepon genggam merek Vivo;

1 buah tas warna abu-abu.

(DR)