FaktaID.net – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bekerja sama dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan 11 batch dari 9 produk pangan olahan yang terbukti mengandung unsur babi (porcine). Temuan ini diperoleh berdasarkan hasil pengujian laboratorium terhadap parameter uji DNA dan/atau peptida spesifik porcine.
Dari hasil tersebut, 9 batch berasal dari 7 produk yang telah bersertifikat halal, sedangkan 2 batch lainnya berasal dari 2 produk yang belum bersertifikat halal. Daftar lengkap produk yang terdeteksi mengandung unsur babi tercantum dalam lampiran siaran pers yang dirilis oleh BPJPH.
Menindaklanjuti temuan ini, BPJPH telah menjatuhkan sanksi terhadap 7 produk bersertifikat halal dengan mewajibkan penarikan produk dari peredaran. Langkah ini sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Sementara itu, terhadap dua produk yang tidak bersertifikat halal dan terindikasi memberikan data yang tidak benar saat registrasi, BPOM telah memberikan sanksi berupa peringatan serta menginstruksikan penarikan produk dari pasar.
Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, mengingatkan seluruh pihak untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menurutnya, sertifikasi halal bukan hanya formalitas administratif, tetapi merupakan bentuk kepatuhan terhadap regulasi.
“Sertifikat halal adalah representasi standar halal yang tertuang dalam Sistem Jaminan Produk Halal yang harus diimplementasikan dalam proses produk halal secara konsisten, sehingga produk benar-benar terjaga kehalalannya dari waktu ke waktu.” jelas Ahmad Haikal Hasan, dalam keterangan resminya, dikutip Senin (21/4).
BPJPH dan BPOM menegaskan akan terus melakukan pengawasan di lapangan sesuai dengan tugas masing-masing. Masyarakat juga diimbau untuk ikut berpartisipasi dalam pengawasan dengan melaporkan produk yang mencurigakan atau diduga tidak memenuhi ketentuan yang berlaku. (DR)
Lampiran:







