“Karena khususnya ini penggunaan Pasal 2 dan Pasal 3 UU (Tipikor) di mana yang melakukan perhitungan kerugian keuangan negara adalah dari Badan Pemeriksa Keuangan, dari auditor BPK, Alhamdulillah sudah selesai dan sudah diserahkan kepada kami,” terang Asep.
“Ini artinya bahwa penanganan perkara PT Taspen pada tahap penyidikan ini sudah hampir selesai, tinggal nanti kita limpahkan ke penuntutan dan sebentar lagi dilakukan persidangan,” tambahnya.
Dalam proses penyidikan, KPK diketahui telah menyita uang sebesar Rp1 miliar dari sebuah perusahaan swasta. Selain itu, penyidik juga menggeledah Safe Deposit Box (SDB) milik mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius N.S. Kosasih, di sebuah bank swasta nasional pada 25 Februari 2025.
Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita 150 gram logam mulia serta uang tunai dalam mata uang rupiah, dolar Amerika Serikat (USD), dolar Singapura (SGD), dan euro (EUR) dengan total nilai sekitar Rp2,5 miliar.
Kosasih bersama Direktur Utama Insight Investments Management (IIM), Ekiawan Heri Primaryanto saat ini telah ditahan, meskipun Kosasih masih menjalani proses praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (DR)






