FaktaID.net – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI telah menyelesaikan perhitungan kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi investasi PT Taspen tahun anggaran 2019. Total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp1 triliun.
Hal ini disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Pemeriksaan Investigasi BPK, I Nyoman Wara, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Senin (28/4).
“BPK menyimpulkan adanya penyimpangan yang berindikasi pidana yang mengakibatkan adanya kerugian negara. Kerugian kasus ini adalah sebesar Rp1 triliun,” ujar Wara, dikutip dari Sindo News.
Nyoman Wara menjelaskan bahwa penghitungan kerugian negara dilakukan atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dari hasil audit, ditemukan penyimpangan yang mengarah pada tindak pidana dan menyebabkan kerugian negara dalam kasus yang melibatkan PT Taspen.
Sementara itu, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan bahwa proses penanganan perkara tersebut hampir rampung berkat selesainya audit kerugian negara oleh BPK.






