“Selain itu, tersangka juga diduga memerintahkan tersangka lainnya (JS) untuk melakukan penunjukan lima toko penyalur yang tidak sesuai dengan ketentuan juklak dan juknis, termasuk mengarahkan penunjukan berdasarkan hubungan kekerabatan meskipun pihak terkait tidak memiliki toko,” ujar penyidik.
Penyidik turut mendalami dugaan pengondisian pengadaan bahan material yang disebut dilakukan untuk memperoleh keuntungan tertentu.
“Tersangka juga diduga mengakomodir dan mengorganisir pengadaan bahan material dengan tujuan memperoleh keuntungan,” ungkap dalam keterangan tersebut.
Kejati Sulut menegaskan penetapan tersangka ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dalam mengusut tuntas dugaan penyimpangan dana bantuan bencana.
“Penetapan ini menjadi bagian dari komitmen untuk mengungkap perkara secara tuntas serta memastikan setiap penyimpangan dalam pengelolaan bantuan bencana dapat dipertanggungjawabkan sesuai hukum yang berlaku,” tegas penyidik.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, CIK langsung ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIA Kota Manado untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sambil menunggu persidangan. (DR)




