FaktaID.net – Kamis, 12 Januari 2026, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh melaksanakan penggeledahan di Kantor Pemadam Kebakaran Kota Sungai Penuh.
Penggeledahan tersebut dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penyelewengan dan penyalahgunaan Dana Operasional Dinas Pemadam Kebakaran Kota Sungai Penuh Tahun 2022 sampai dengan 2024.
Dalam kegiatan tersebut, tim penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa puluhan dokumen dan empat komputer serta satu buah brankas.
“Yang diduga berkaitan dengan kasus dugaan penyelewengan dan penyalahgunaan dana operasional Dinas Pemadam Kebakaran Kota Sungai Penuh tahun anggaran 2022-2024,” ungkap Kejari Sungai Penuh dalam keterangannya yang dikutip Jumat (13/2).
Penggeledahan dilakukan berdasarkan kebutuhan penyidikan untuk mencari dan mengamankan barang bukti yang memiliki keterkaitan langsung dengan perkara. Seluruh rangkaian kegiatan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dokumen dan barang elektronik dari hasil penggeledahan akan dikaji secara komprehensif oleh tim penyidik guna menentukan relevansinya sebagai alat bukti dalam tahapan pembuktian selanjutnya. (DR)






