Berita  

Dua Anggota TNI Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Penembakan Polisi di Way Kanan

Redaksi
Dua Anggota TNI Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Penembakan Polisi di Way Kanan
Dok. Wakil Sementara (WS) Danpuspomad, Mayjen TNI Eka Wijaya Permana.

Kopda Basarsyah dijerat dengan Pasal 340 juncto Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. Selain itu, ia juga dikenai Undang-Undang Darurat tentang Senjata Api karena memiliki senjata api pabrikan yang bukan organik.

Sementara itu, Peltu Lubis disangkakan dengan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian terkait keterlibatannya dalam praktik sabung ayam. Hingga saat ini, penyidik masih mendalami motif di balik penembakan tersebut.

Baca Juga :  Panglima TNI Prioritaskan Hunian, Jembatan, dan Layanan Publik pada Rekonstruksi Pascabencana

“Motif penembakan ini belum bisa kami pastikan. Kami masih terus mendalami dan meminta waktu untuk menyelesaikan penyelidikan. Percayalah, kami akan bekerja secara profesional dan menjalankan prosedur sesuai aturan yang berlaku,” ujar Mayjen Eka Wijaya.

Setelah proses penyelidikan selesai, kedua anggota TNI tersebut akan menjalani sidang militer yang akan digelar secara terbuka untuk umum. (MS)