Berita  

Dua Anggota TNI Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Penembakan Polisi di Way Kanan

Redaksi
Dua Anggota TNI Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Penembakan Polisi di Way Kanan
Dok. Wakil Sementara (WS) Danpuspomad, Mayjen TNI Eka Wijaya Permana.

FaktaID.net – Detasemen Polisi Militer (Denpom) Lampung menetapkan Kopral Dua (Kopda) Basarsyah sebagai tersangka dalam kasus penembakan tiga anggota Polres Way Kanan, Lampung, di arena sabung ayam. Selain itu, seorang anggota TNI lainnya, Pembantu Letnan Satu (Peltu) Lubis, juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perjudian sabung ayam.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Denpom Lampung mengumpulkan barang bukti serta melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Kopda Basarsyah sendiri telah mengakui perbuatannya dalam penembakan tersebut.

Pihak Denpom Lampung langsung menahan kedua anggota TNI Angkatan Darat (TNI AD) ini untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Absen di KTT G20 Afrika Selatan, Seskab Teddy Jelaskan Alasannya

Wakil Sementara (WS) Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Danpuspomad) Mayjen TNI Eka Wijaya Permana mengungkapkan bahwa setelah insiden penembakan yang terjadi di arena judi sabung ayam di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, kedua oknum TNI tersebut sempat melarikan diri.

“Kopda Basarsyah baru menyerahkan diri pada Selasa (18/3), sementara Peltu Lubis menyerahkan diri pada Rabu (19/3). Dari pengakuan Kopda Basarsyah, penyidik akhirnya berhasil menemukan senjata api laras panjang yang digunakan dalam aksi penembakan itu. Senjata tersebut ditemukan di semak-semak,” ungkap Mayjen Eka Wijaya dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Selasa (25/3).