FaktaID.net – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait perjanjian jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) dengan PT Isar Gas/PT Inti Alasindo Energi (IAE) yang berlangsung pada periode 2017–2021.
Kedua tersangka tersebut adalah Komisaris PT IAE periode 2006–2023, Iswan Ibrahim, dan Direktur Komersial PT PGN periode 2016–2019, Danny Praditya.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa penahanan dilakukan selama 20 hari terhitung sejak 11 April hingga 30 April 2025. Keduanya ditahan di Cabang Rumah Tahanan dari Rutan Negara Klas 1 Jakarta Timur.
“Dilakukan penahanan terhadap tersangka ISW dan DP selama 20 hari mulai 11 April hingga 30 April 2025,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (11/4).
Sebanyak 75 saksi telah diperiksa dalam perkara ini. Diantaranya dimintai keterangan antara lain mantan Direktur Utama PT Pertamina Elia Massa Manik (2017–2018), Dwi Soetjipto (2014–2017), serta mantan Menteri BUMN Rini Soemarno (2014–2019).




