Berita  

KPK Tahan Dua Tersangka Korupsi Jual Beli Gas PGN-IAE, Termasuk Eks Direktur PGN

Redaksi
KPK Tahan Dua Tersangka Korupsi Jual Beli Gas PGN-IAE, Termasuk Eks Direktur PGN
Dok. Konferensi Pers Penahanan Dua Tersangka Korupsi Jual Beli Gas PGN-IAE/DR)

Selain pemeriksaan saksi, KPK juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk dokumen, barang bukti elektronik, serta uang sebesar USD 1 juta.

Dalam upaya pengumpulan alat bukti, KPK turut melakukan penggeledahan di delapan lokasi, antara lain Kantor Pusat PT IAE dan PT Isargas di Jakarta, Kantor Pusat PT PGN, rumah pribadi kedua tersangka di Tangerang Selatan, Pasar Minggu, dan Bekasi, serta Kantor Cabang PT IAE di Gresik, Jawa Timur.

Baca Juga :  Menlu Sugiono Tegaskan Tak Ada Pergeseran Kedaulatan di Laut Natuna Utara

Sebelumnya, mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait kerja sama jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dengan PT Inti Alasindo Energi (IAE) pada Senin (17/3)

Dalam pemeriksaan tersebut, KPK mendalami keterangan Nicke mengenai pembentukan holding minyak dan gas (migas) yang melibatkan Pertamina dan PGN. Penyidik menilai bahwa Nicke memiliki informasi yang relevan terkait kebijakan tersebut.

“Didalami terkait dengan holding minyak dan gas (holdingisasi Pertamina dan PGN),” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika,. (DR)