Berita

Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji Naik ke Penyidikan, KPK Ungkap Potensial Jadi Tersangka

Redaksi
×

Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji Naik ke Penyidikan, KPK Ungkap Potensial Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini
Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji Naik ke Penyidikan, KPK Ungkap Potensial Jadi Tersangka
Dok. Ilustrasi Tersangka KPK.

FaktaID.net – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi meningkatkan status penanganan kasus dugaan korupsi kuota haji pada penyelenggaraan ibadah haji 2023–2024 dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan.

Meski belum mengumumkan tersangka, KPK mulai mengungkap kriteria pihak yang berpotensi terjerat perkara ini.

Baca Juga :  Google Merilis AI Generasi Baru untuk Gmail dan Cloud Software

“Tentunya ini terkait dengan alur-alur perintah, kemudian juga aliran dana,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur, saat konferensi pers di Gedung KPK, Sabtu (9/8) dini hari.

Asep memaparkan, calon tersangka dalam perkara ini mencakup pihak yang memberi perintah pembagian kuota haji serta pihak yang menerima aliran dana terkait tambahan kuota tersebut.

Baca Juga :  Panglima TNI dan Kapolri Pantau Situasi Keamanan Malam Tahun Baru 2024

Diberitakan sebelumnya, KPK memastikan akan kembali memanggil mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas untuk dimintai keterangan, setelah kasus ini dinaikan ke tahap penyidikan. Dimana Surat Perintah Penyidikan terbit pada 8 Agustus 2025.

“Kita juga akan jadwalkan untuk pemanggilan terhadap beberapa pihak, termasuk saudara YCQ, karena kalau panggilan yang kemarin, hari Kamis, itu masih dalam proses penyelidikan,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (9/8). (DR)