FaktaID.net – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan.
Topan Obaja Putra Ginting diketahui baru menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR Sumut setelah dilantik oleh Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, pada Februari 2025.
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan adanya hubungan kedekatan antara tersangka dengan Gubernur Sumut.
“Terkait dengan profil dari TOP dari PUPR tadi menyampaikan orang dekatnya gubernur, Saudara BN, bahkan mungkin dari sebelum jadi gubernur ya, sudah menjadi orang dekatnya. Kemudian pernah juga menjabat Plt. Sekda Kota Medan waktu Saudara BN menjabat Wali Kota Medan gitu ya dan lain-lain,” kata Asep kepada wartawan, Sabtu (28/6).
Lebih lanjut, KPK bekerja sama dengan PPATK untuk menelusuri aliran dana dalam kasus ini.
“Kalau nanti ke siapa pun ke atasannya atau mungkin ke sesama kepala dinas atau ke gubernur, ke mana pun itu dan kami memang meyakini, kami tadi juga sudah sampaikan bahwa kita bekerja sama dengan PPATK untuk melihat ke mana saja uang itu bergerak,” ujarnya.
Asep menegaskan tidak ada pihak yang akan dikecualikan dari pemeriksaan apabila terbukti terlibat.
“Nah kita tentu akan panggil, akan kita minta keterangan, apa dan bagaimana sehingga uang itu bisa sampai kepada yang bersangkutan. Jadi tidak ada dalam hal ini yang akan kita kecualikan. Kalau memang bergerak ke salah seorang, misalkan ke kepala dinas yang lain atau ke gubernurnya, kita akan minta keterangan, kita akan panggil dan kita minta keterangan. Ditunggu saja ya,” tegasnya. (DR)






