Berita  

Garuda Indonesia Tindak Tegas Penumpang Kedapatan Gunakan Vape di Pesawat

Redaksi
Garuda Indonesia Tindak Tegas Penumpang Kedapatan Gunakan Vape di Pesawat
Dok. Pesawat Garuda Indonesia/Ilustrasi)

Perangkat tersebut harus disimpan di saku atau bagasi kabin dalam kondisi baterai terlepas, dengan kapasitas maksimal 100Wh. Selain itu, cairan isi ulang yang dibawa tidak boleh lebih dari 100ml dan harus dikemas dalam plastik transparan.

“Meskipun diperbolehkan untuk dibawa, penggunaan rokok elektrik di dalam pesawat tetap dilarang sesuai regulasi yang berlaku,” tegasnya.

Garuda Indonesia menyayangkan terjadinya insiden ini dan menegaskan komitmennya dalam menjunjung tinggi aspek keselamatan, keamanan, serta kenyamanan penerbangan.

“Merokok, termasuk penggunaan vape, di dalam kabin pesawat merupakan pelanggaran serius terhadap regulasi penerbangan baik nasional maupun internasional. Oleh karena itu, kami tidak akan menoleransi tindakan semacam ini dan akan menindak tegas pelanggarnya sesuai prosedur yang berlaku,” jelas Wamildan.

Baca Juga :  Kasus Dugaan Suap Pilkada Kota Bogor Dinilai Mandek, LBH Ansor Desak KPK Awasi, dan Surati Kompolnas

Ia juga menambahkan bahwa Garuda Indonesia akan terus meningkatkan pengawasan serta edukasi bagi penumpang mengenai larangan penggunaan rokok elektrik selama penerbangan demi keselamatan bersama.

“Kami mengimbau seluruh penumpang agar selalu mematuhi peraturan yang telah ditetapkan dan bekerja sama dalam menciptakan pengalaman penerbangan yang aman serta nyaman bagi semua pihak,” tutupnya. (DR)