Hukum

Istri dan Anak Gugat Pejabat OKU Selatan, Diduga Telantarkan Keluarga di Bogor

Redaksi
×

Istri dan Anak Gugat Pejabat OKU Selatan, Diduga Telantarkan Keluarga di Bogor

Sebarkan artikel ini
Istri dan Anak Gugat Pejabat OKU Selatan, Diduga Telantarkan Keluarga di Bogor
Dok. DP (32) Isteri Pejabat OKU Selatan Bersama Kuasa Hukum dari Kantor Hukum Sembilan Bintang/Foto: Ist)

FaktaID.net – Seorang perempuan berinisial DP (32) bersama anak perempuannya ANP (8) menuntut seorang pejabat Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatera Selatan, berinisial R, atas dugaan penelantaran istri dan anak yang diduga telah berlangsung sejak tahun 2024.

Berdasarkan keterangan, DP merupakan istri sah dari R yang perkawinannya tercatat secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor. Dari pernikahan tersebut, keduanya dikaruniai seorang anak perempuan bernama ANP yang kini berusia delapan tahun.

Pada awal pernikahan, rumah tangga pasangan ini berjalan harmonis dan keduanya tinggal bersama di Kota Bogor. Namun sejak tahun 2024, R mulai jarang pulang ke rumah dan lebih sering berada di OKU Selatan, tempatnya bertugas sebagai pejabat daerah.

Baca Juga :  KPK Tetapkan Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi Di BPPD

Seiring waktu, hubungan rumah tangga keduanya memburuk. Berdasarkan komunikasi melalui aplikasi WhatsApp, DP mengaku mulai merasakan kurangnya perhatian dan kasih sayang dari sang suami hingga membuatnya merasa tertekan dan tidak bahagia.

Sejak awal tahun 2025, R bahkan tidak lagi menunaikan kewajiban memberi nafkah secara layak dan rutin, baik nafkah lahir maupun batin. DP menyebut suaminya hanya sesekali mengirimkan uang dalam jumlah kecil dan tidak menentu dengan alasan tidak memiliki kemampuan finansial.

Akibatnya, DP dan anaknya mengalami penelantaran ekonomi serta kesulitan memenuhi kebutuhan dasar seperti biaya makan, pendidikan, dan kesehatan.

Baca Juga :  Terima Rp 840 Juta, Kejagung Tetapkan Kajari Bangka Tengah Tersangka Korupsi

Merasa tidak mendapat keadilan, DP kemudian meminta bantuan hukum kepada Kantor Hukum Sembilan Bintang. Menurut kuasa hukumnya, Randi Hadinata tindakan tersebut merupakan bentuk pengkhianatan terhadap kewajiban suami dan ayah.

“Tindakan tersebut jelas bertentangan dengan ajaran agama Islam maupun hukum positif, yaitu UU RI No. 1 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah menjadi UU RI No. 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan jo. Kompilasi Hukum Islam jo. Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah menjadi UU RI No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara,” ujar Andi dalam keterangannya, dikutip Kamis (16/10).

Ia juga mengutip hadits riwayat Abu Dawud dan Al-Nasa’i yang menyatakan, “Cukuplah seseorang dianggap berdosa bila ia menelantarkan orang yang menjadi tanggungannya.”
Serta hadits riwayat Muslim yang berbunyi, “Cukuplah disebut berdosa orang-orang yang menahan [memberi] makan [pada] orang yang menjadi tanggungannya.”