Hukum

Istri dan Anak Gugat Pejabat OKU Selatan, Diduga Telantarkan Keluarga di Bogor

Redaksi
×

Istri dan Anak Gugat Pejabat OKU Selatan, Diduga Telantarkan Keluarga di Bogor

Sebarkan artikel ini
Istri dan Anak Gugat Pejabat OKU Selatan, Diduga Telantarkan Keluarga di Bogor
Dok. DP (32) Isteri Pejabat OKU Selatan Bersama Kuasa Hukum dari Kantor Hukum Sembilan Bintang/Foto: Ist)

Melalui kuasa hukumnya, DP kini tengah menempuh jalur hukum untuk menuntut pertanggungjawaban R atas dugaan penelantaran rumah tangga, serta menuntut ganti rugi materil dan immateril atas penderitaan yang dialami dirinya dan anaknya.

Managing Director Sembilan Bintang, Rd. Anggi Triana Ismail, yang juga ketua tim kuasa hukum DP, menyebut tindakan R sangat tidak patut.

“Ini sadis sekali. Laki-laki sejatinya melindungi segenap nyawa serta harta keluarga yang dibinanya karena takdirullah sebagai pemimpin,” ujarnya.

Baca Juga :  Ini tanggapan Menkomdigi Meutya Hafid Usai Pegawainya Ditangkap Karena Judi Online

Ia menegaskan bahwa perbuatan R bertolak belakang dengan nilai-nilai Islam dan dapat dikenai sanksi pidana.

“Selain dosa, penelantaran yang diduga dilakukan R juga bisa dikenai sanksi serius berupa pemidanaan sebagaimana dimaksud dalam UU RI No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman pidana di atas 10 tahun penjara,” tegas Anggi.

Ia mengungkapkan pihaknya telah melayangkan surat peringatan kepada R. “Karena DP masih membuka pintu kekeluargaan guna menuntaskan persoalan ini. Sebetulnya kami sangat muak melihat petaka rumah tangga akibat perilaku R sebagai suami berikut ayah yang telah meninggalkan DP dan anaknya tanpa sebuah kejelasan,” ucapnya.

Baca Juga :  Kapolri Perintahkan Tindakan Tegas Anggota Penyalahguna Senjata Api

Anggi juga menambahkan, “Laki-laki kok cemen, jika ada masalah ya selesaikan toh, jangan menghindar apalagi kabur tanpa kejelasan. Karena DP begitu mulia dan bijaksana, kami cadangkan upaya hukum laporan kepolisian untuk melaporkan R.”

“Salut, klien kami masih menggunakan hatinya, walaupun suaminya patut dipertanyakan kegunaan hati nuraninya pada klien kami dan anaknya,” lanjutnya.

Ia menutup dengan menyatakan, “Kita lihat saja, apakah ada respon atau tidak terhadap somasi yang sudah dilayangkan terhadap R. Karena undangan I dan II untuk hadir saja ke kantor kami, si R ini gak pernah hadir. R ini merupakan pejabat eselon II.a di Kabupaten OKU Selatan Provinsi Sumatera Selatan,” tutup Anggi. (DR)